KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada tapi Harus Konsultasi dengan DPR

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers pimpinan KPU (foto: MPI)

"Dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," kata dia.

Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR sejak 21 Agustus 2024 untuk berkonsultasi.

"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sedang menyiapkan draf," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Buletin
2 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal