KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada tapi Harus Konsultasi dengan DPR

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers pimpinan KPU (foto: MPI)

"Dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," kata dia.

Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR sejak 21 Agustus 2024 untuk berkonsultasi.

"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sedang menyiapkan draf," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
20 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Nasional
22 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
22 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal