"Dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," kata dia.
Afif menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR sejak 21 Agustus 2024 untuk berkonsultasi.
"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sedang menyiapkan draf," katanya.