KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada tapi Harus Konsultasi dengan DPR

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers pimpinan KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada. Namun, langkah KPU harus dilakukan melalui prosedur. 

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut, langkah pertama yang akan dilakukan KPU adalah berkonsultasi dengan DPR.

"Dengan jalur, satu, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR), tindak lanjuti (putusan MK) ini," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, jajaran KPU pernah tersandung masalah etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU ketika itu tak berkonsultasi ke DPR terkait proses syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
22 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Nasional
24 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
24 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal