KPU Ungkap Putusan Dismissal MK soal Coblos Ulang Pilkada: 5 Disetop, 2 Lanjut

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Mochamad Afifuddin di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan putusan dismissalMahkamah Konstitusi (MK) atas tujuh gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hasilnya, lima gugatan disetop, sedangkan dua lainnya lanjut ke tahap pembuktian.

"Ada tujuh perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian lima perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Infografis Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Digugat ke MK

Dia memerinci, lima gugatan yang disetop yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

Menurut dia, pihaknya siap melanjutkan tahapan pilkada kelima daerah itu ke penetapan pemenang atau bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," ujar Afif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

3 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

4 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal