Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah

Irfan Ma'ruf
KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pada Minggu (18/11/2018) dini hari.

"Mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK (18/11/2018).

Selanjutnya tim KPK di Jakarta, pada pukul 02.50 WIB mengamankan JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak). Ajudan Remigo itu diamankan di mess Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan. Terakhir pada pukul 06.00 WIB tim mengamankan saudara RP (Reza Pahlevi) swasta di Kota Bekasi.

"Empat orang yang diamankan di Kota Medan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tiba di gedung KPK pukul 14.30 WIB," ujar Agus.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," kata Agus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal