Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah

Irfan Ma'ruf
KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pada Minggu (18/11/2018) dini hari.

"Mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Agus dalam konfrensi pers di Gedung KPK (18/11/2018).

Selanjutnya tim KPK di Jakarta, pada pukul 02.50 WIB mengamankan JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak). Ajudan Remigo itu diamankan di mess Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan. Terakhir pada pukul 06.00 WIB tim mengamankan saudara RP (Reza Pahlevi) swasta di Kota Bekasi.

"Empat orang yang diamankan di Kota Medan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tiba di gedung KPK pukul 14.30 WIB," ujar Agus.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," kata Agus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal