KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

Rizky Agustian
Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan UU Ketenagakerjaan yang terakhir berlaku telah berusia 23 tahun. Putusan MK yang dibacakan dua tahun lalu, menurut dia, menjadi momentum tepat bagi seluruh unsur terkait untuk membentuk regulasi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.

"Kita mau membahas UU Ketenagakerjaan Indonesia, kita tahu UU Ketenagakerjaan terakhir itu UU 13 Tahun 2003, sampai sekarang berarti 23 tahun. Ada jendela yang terbuka untuk kita membahas, karena ada putusan MK dan lain-lain. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan cuma bagi pekerja saja, tapi bagi pengusaha dan pemerintah kita bentuk undang-undang yang terbaik," ucap dia.

Pembahasan mengenai isu tersebut menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026. Rakernas tersebut mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State".

Kegiatan itu diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

18 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

1 bulan lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

1 bulan lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal