Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Riyan Rizki Roshali
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan pemilik emas dan dolar AS akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews)

Adapun tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Penanganan perkara dilakukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi. Di Kafe De’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 dengan estimasi nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas terkunci di lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

16 jam lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

17 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

1 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal