Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24:00 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan pemilik emas dan dolar AS akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De’Clan, Money Changer dan di Sentul. Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” ujar dia.

Handika menegaskan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk tujuan penggunaannya.

Dalam perkembangan perkara, Febrie Adriansyah kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Saat keluar dari Kejaksaan Agung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Perkara ini bermula dari pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan kasus Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut