Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De’Clan, Money Changer dan di Sentul. Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” ujar dia.
Handika menegaskan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk tujuan penggunaannya.
Dalam perkembangan perkara, Febrie Adriansyah kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Saat keluar dari Kejaksaan Agung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.
Perkara ini bermula dari pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan kasus Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.