Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (tengah, memakai topi). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pitra menilai Eggi tidak pernah melakukan makar ataupun menggulingkan pemerintahan yang sah. Secara istilah, kata dia, makar diartikan sebagai upaya untuk membunuh pemerintah. “Sementara, ini (Eggi) tidak ada,” tuturnya.

Dia mengatakan, yang disampaikan Eggi ketika itu hanya soal kecurangan pemilu. Ungkapan tersebut dilontarkan politikus PAN itu karena secara legal Eggi memang punya posisi sebagai advokat dari Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi.

“Satu lagi, dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power itu. Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 UU Advokat, seorang pengacara tidak bisa dipidana ataupun digugat secara perdata. Dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya,” ungkap Pitra.

Selain itu, pada Pasal 19 UU Advokat juga dijelaskan, advokat itu wajib merhasiakan apa yang dia tau dari kliennya. Karena itu, Eggi selaku pengacara sebenarnya tidak boleh diperiksa terkait materi pembelaan ke kliennya, dalam hal ini Amien Rais.

“Terkait penetapan tersangka ini, kami akan berkoordinasi dengan PMJ (Polda Metro Jaya). Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok (gara-gara) statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal