Pitra menilai Eggi tidak pernah melakukan makar ataupun menggulingkan pemerintahan yang sah. Secara istilah, kata dia, makar diartikan sebagai upaya untuk membunuh pemerintah. “Sementara, ini (Eggi) tidak ada,” tuturnya.
Dia mengatakan, yang disampaikan Eggi ketika itu hanya soal kecurangan pemilu. Ungkapan tersebut dilontarkan politikus PAN itu karena secara legal Eggi memang punya posisi sebagai advokat dari Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi.
“Satu lagi, dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power itu. Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 UU Advokat, seorang pengacara tidak bisa dipidana ataupun digugat secara perdata. Dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya,” ungkap Pitra.
Selain itu, pada Pasal 19 UU Advokat juga dijelaskan, advokat itu wajib merhasiakan apa yang dia tau dari kliennya. Karena itu, Eggi selaku pengacara sebenarnya tidak boleh diperiksa terkait materi pembelaan ke kliennya, dalam hal ini Amien Rais.
“Terkait penetapan tersangka ini, kami akan berkoordinasi dengan PMJ (Polda Metro Jaya). Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok (gara-gara) statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.