Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Menurut Febri, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam praperadilan tersebut yakni terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Kubu Febrie mempersoalkan Febrie yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pandangan ahli mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie.

"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Polri menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan kubu Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut Termohon, praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik dan bukan untuk menilai pembuktian materiil terkait tindak pidana yang disangkakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

1 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

1 hari lalu

Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti

1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal