Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

Danandaya Arya Putra
Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Ketiga, ternyata Ibu Tifa juga mengidap emotional contagion. Artinya apa? Rasa ketakutan yang ada di pak Roy menular ke Ibu Tifa hari ini, dengan melakukan praperadilan berulang-ulang untuk menghindari pokok perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon. Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).

Pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Halida menambahkan, persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses hukum perkara yang menjeratnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

7 jam lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

1 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

2 hari lalu

Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal