Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). (Foto: iNews)

"Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar jaksa.

Meski demikian, jaksa menyatakan akan memperhatikan permintaan agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," lanjut jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan Senin (19/10/2026).

"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Roy Suryo. Dengan putusan sela tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

23 jam lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

15 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

15 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal