Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Niko Prayoga
Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. (Foto: Ilustrasi AI)

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.

Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan dan hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

7 hari lalu

Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

7 hari lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

10 hari lalu

BSSN Ungkap Data Beredar di Internet Bukan Kebocoran Baru: Kejadian Lama Diedarkan Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal