Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Niko Prayoga
Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus atau merugikan pengguna.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

7 hari lalu

Komdigi Kirim Bantuan Logistik 15 Ton dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

7 hari lalu

Perkuat Konektivitas Internet Pasca Gempa NTT, Komdigi Kirim 20 Perangkat Starlink 

12 hari lalu

Gempa NTT Rusak 794 BTS, Menkomdigi: 86 Persen Sudah Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal