JAKARTA, iNews.id - Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus atau merugikan pengguna.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).