KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Giffar Rivana
Komisi Yudisial (KY) tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung. (Foto: Antara)

Diketahui, MA mengabulkan permohonan mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

5 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

7 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

18 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal