KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Giffar Rivana
Komisi Yudisial (KY) tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung. (Foto: Antara)

Diketahui, MA mengabulkan permohonan mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
4 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
4 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
4 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal