KY Usul 45 Hakim Disanksi karena Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

irfan Maulana
Jumpa pers Komisi Yudisial (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Para hakim disebut melanggar KEPPH pada periode Januari-September tahun 2023. 

Rinciannya, 13 hakim diminta dijatuhi sanksi ringan, 7 sanksi sedang dan 13 orang lainnya sanksi berat. Sementara, ada 12 hakim lainnya yang sudah terlebih dahulu diproses Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi (sanksi) hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di Ruang Pers KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan terhadap 33 hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
24 jam lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal