Dari 21 laporan, KY telah mengirimkan 12 laporan kepada MA, sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 5 laporan lainnya dalam proses minutasi.
"Untuk 1 laporan yaitu terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023 dengan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Joko.