KY Usul 45 Hakim Disanksi karena Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

irfan Maulana
Jumpa pers Komisi Yudisial (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Para hakim disebut melanggar KEPPH pada periode Januari-September tahun 2023. 

Rinciannya, 13 hakim diminta dijatuhi sanksi ringan, 7 sanksi sedang dan 13 orang lainnya sanksi berat. Sementara, ada 12 hakim lainnya yang sudah terlebih dahulu diproses Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi (sanksi) hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di Ruang Pers KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selanjutnya, pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan terhadap 33 hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Nasional Mulai Besok

Nasional
3 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
3 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
4 hari lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal