Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Iqbal Dwi Purnama
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Repower Asia Indonesia dan Multi Makmur Lemindo atas pelanggaran ketentuan pasar modal. (Foto: SINDO)

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. UOB Kay Hian Pte Ltd turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan pelanggaran serius terkait penyajian laporan keuangan tahunan 2023.

Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.

Direktur Utama Multi Makmur Lemindo tahun 2023 bahkan dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
5 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Nasional
5 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal