JAKARTA, iNews.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menjadi sorotan. Salah satu penyebab pungli tersebut, disebut-sebut karena Lapas Cipinang kelebihan muatan atau over kapasitas.
Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengamini adanya kelebihan muatan di Lapas Cipinang. Lapas Cipinang kelebihan muatan 2.324 warga binaan atau narapidana.
Kata Rika, Lapas Cipinang sebenarnya hanya mampu untuk menampung 880 warga binaan. Namun saat ini, ada sebanyak 3.204 penghuni Lapas Cipinang yang mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba. Sehingga, Lapas Cipinang kelebihan muatan sebanyak 2.324 warga binaan.
"Iya over kapasitas. Kapasitas (Lapas Cipinang) 880, tapi untuk jumlah seluruhnya per hari ini 3.204. Iya mayoritas narapidana kasus narkoba," kata Rika saat dikonfirmasi MNC, Minggu (6/2/2022).
Diketahui sebelumnya, ramai isu soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para narapidana di Lapas Cipinang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para narapidana tersebut diminta Rp30.000 per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.