Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Puteranegara Batubara
Laras Faizati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Puteranegara Batubara)

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan menjadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta, saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Nasional
4 bulan lalu

Ternyata Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Nasional
4 bulan lalu

Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Nasional
4 bulan lalu

Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Provokasi Bakar Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal