"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan menjadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta, saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.