JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (15/10/2026).
Kristomei juga menyatakan akan melakukan pembenahan internal di lembaga yang kini dipimpinnya. Langkah awal yang akan dilakukan yakni konsolidasi untuk melihat kondisi dan kebutuhan organisasi, termasuk kemungkinan pergantian pejabat yang tersangkut proses hukum.
“Betul, tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal. Nanti kita lihat. Kalau memang harus diganti karena ada proses hukum, ya memang harus kita ganti,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Salah satunya disebut merupakan adik Kepala BNPB sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto, bernama Bima Setyawan.