Letjen Kristomei Takkan Intervensi OTT KPK di BNPB: Silakan Diproses Hukum

Riyan Rizki Roshali
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto: BPMI Setpres)

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi tersebut saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Bima. Namun, dia menegaskan bahwa proses hukum berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

20 jam lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

21 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

1 hari lalu

OTT KPK, Adik Kepala BNPB Suharyanto Ikut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal