Lima Sesat Pikir Seputar Pidana Kebiri usai Vonis Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Ilma De Sabrini
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)

"Alhasil, di sini kebiri dikritik sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM), sementara di negara-negara lain kebiri justru memanusiakan manusia (pelaku)," ujarnya.

Sesat pikir keempat, Reza mengungkapkan, Kebiri kimiawi diyakini memunculkan efek jera. "Padahal, efek jera itu baru muncul ketika kebiri (sebagai rehabilitasi fisik) dikemas bersamaan dengan rehabilitasi psikis," tuturnya.

Reza menambahkan, yang terakhir, UU dan narasi publik tentang kebiri di Indonesia mengasumsikan predator adalah laki-laki. "Jadi, kebiri ditujukan untuk menekan testosteron (hormon seksual yang seakan hanya ada pada lelaki). Ini nyata-nyata bias gender," katanya.

Dia menilai, penyusun UU dan masyarakat memiliki cara pandang sexist, tidak objektif. Padahal, data Sensus 2012 di Amerika Serikat misalnya, perbandingan predator lelaki dan perempuan adalah 56,4 persen dan 43,6 persen.

"Jadi, dalam konteks kejahatan seksual, anggapan bahwa perempuan adalah sosok lembut tanpa bibit kelakuan jahat seksual, perlu dikoreksi besar-besaran," tutur Reza.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Internasional
4 tahun lalu

Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Nasional
4 tahun lalu

Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri?

Nasional
5 tahun lalu

Predator Seksual Dikebiri Kimia, Begini Tata Cara Pelaksanaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal