LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
LPSK masih menelaah menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan penitipan Ferry yang saat ini masih berstatus saksi. Namun, dia memastikan langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen

3 hari lalu

Terungkap! Tersangka Baru Kasus TPPU Nurman Herin, Kawan Lama Febrie di Bangku Kuliah

4 hari lalu

Mantan Asisten Tantang Diana Pungky Buktikan Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU

4 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal