Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan penitipan Ferry yang saat ini masih berstatus saksi. Namun, dia memastikan langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.