Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terbaru, Tim 9 menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Polri sebelumnya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan di rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang tunai di dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.