LPSK: Ketum KNPI Bisa Ajukan Perlindungan jika Merasa Terancam usai Laporkan Abu Janda

Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution Nasution. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan tersebut jika merasa mendapatkan teror atau ancaman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution mengatakan, sebagai warga negara Haris bisa meminta haknya untuk mendapatkan perlindungan.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Sebelumnya, diberitakan Haris merasa diteror oleh orang tidak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait duhaan SARA dan Penistaan Agama.

Haris melaporkan Abu Janda karena dalam Twitter menyebut Islam agama arogan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 menit lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

20 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

20 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

1 bulan lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal