LPSK: Ketum KNPI Bisa Ajukan Perlindungan jika Merasa Terancam usai Laporkan Abu Janda

Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution Nasution. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan tersebut jika merasa mendapatkan teror atau ancaman.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution mengatakan, sebagai warga negara Haris bisa meminta haknya untuk mendapatkan perlindungan.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Respons Ade Armando dan Abu Janda usai Dipolisikan terkait Video Ceramah JK

Buletin
6 hari lalu

Heboh! Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi, Diduga Hasut Ceramah JK

Nasional
6 hari lalu

Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK

Nasional
8 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
8 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal