LPSK Proses Permohonan Perlindungan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Dede

Widya Michella
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permohonan perlindungan yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Proses juga dilakukan terhadap permohonan Dede, salah satu saksi kasus tersebut.

"Pagi tadi ada tim kuasa hukum dia mewakili terpidana dan juga Saudara Dede datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan posisi mereka yang sebagian mereka juga sudah mencoba untuk melaporkan balik untuk beberapa pihak-pihak yang lain," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Dia mengatakan pihaknya sempat berdiskusi dan mendalami keterangan Dede. Permohonan itu pun akan ditelaah terlebih dulu maksimal dalam waktu 30 hari.

"Kami tetap sesuai prosedur kami akan lakukan telaah," ujarnya.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan ancaman yang signifikan terhadap para pemohon. Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Buletin
5 hari lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

Nasional
12 hari lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Nasional
12 hari lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal