JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permohonan perlindungan yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Proses juga dilakukan terhadap permohonan Dede, salah satu saksi kasus tersebut.
"Pagi tadi ada tim kuasa hukum dia mewakili terpidana dan juga Saudara Dede datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan posisi mereka yang sebagian mereka juga sudah mencoba untuk melaporkan balik untuk beberapa pihak-pihak yang lain," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Dia mengatakan pihaknya sempat berdiskusi dan mendalami keterangan Dede. Permohonan itu pun akan ditelaah terlebih dulu maksimal dalam waktu 30 hari.
"Kami tetap sesuai prosedur kami akan lakukan telaah," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan ancaman yang signifikan terhadap para pemohon. Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.