MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus itu sekitar Rp300 triliun.

MA menilai, pertimbangan judex factie (hakim tingkat pertama) yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci, dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Nilai kerugian itu disebut terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan penglogaman antara PT Timah dan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.

Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan. MA menilai kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

7 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

11 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal