MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)

MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung bersama BPKP mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya yakni Rp271 triliun. 

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (29/5/2024). 

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPKP dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

13 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

13 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal