MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)

"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian bunyi salinan putusan kasasi Alwin Albar, dikutip Minggu (9/8/2026).

Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.

Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.

"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata pertimbangan MA.

Menurut MA, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

13 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

13 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal