MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Nur Khabibi
MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus pengurusan perkara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Gazalba Saleh. Hakim agung nonaktif itu tetap divonis bebas terkait kasus pengurusan perkara di MA.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
6 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
7 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal