JAKARTA, iNews.id- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan pemerintahan Ganjar-Mahfud kelak akan merevisi kembali Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sedia kala. Independensi KPK menjadi perhatiam utama.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc yang berada di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2024) malam.
Mahfud menyebut, revisi undang-undang ini diperlukan agar KPK lebih independen dan pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap KPK.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," kata Mahfud.
Dengan revisi tersebut, Mahfud mengatakan tidak akan ada kasus Ketua KPK ikut hadir dalam rapat kabinet.