JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak sembarangan bisa membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya MUI diatur dalam perundang-undangan.
Hal itu menanggapi penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 pada beberapa waktu lalu.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam akun Twitternya, Sabtu (20/11/2021).
Selain itu, menurut dia anggota MUI yang ditangkap Densus 88, tidak bisa diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Terduga teroris bisa ditangkap di mana pun.