JAKARTA, iNews.id - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan sejumlah kendala soal penyelesaiaan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Untuk kasus HAM berat tetap akan diselesaikan di pengadilan, kendati diakui sangat tidak mudah.
Menurutnya, penyelesaian HAM berat tidak tuntas sejak reformasi karena zaman orde baru banyak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan pelanggaran HAM.
“Bukti-buktinya sudah tidak ada. Buktinya sudah tidak ditemukan. Pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,” ujar Mahfud saat menemui Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
“Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kami sudah pernah mengadili pascajajak pendapat di Timor Timor, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,” katanya lagi.
Pada saat itu kata Mahfud, pemerintah memutuskan untuk membuat jalur nonyudisial. Namun jalur yudisialnya tetap berjalan.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial, yakni jalur hukum atau pengadilan.
"Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut secara yuridis),” ujarnya.