Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Bachtiar Rojab
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Uang tersebut digunakan Budi untuk membeli aset berupa 7 unit apartemen dan 1 unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp16,758 miliar. Termasuk melakukan pencucian uang dengan membangun rumah senilai Rp5,235 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp27,688 miliar,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aldi Taher Klarifikasi Isu Money Laundry, Tegaskan Rezekinya Halal!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Siapkan Senjata Terakhir di Sidang PK Pekan Depan, Ini Bocorannya!

57 tahun lalu

Kasus Nikita Mirzani Dikawal Penuh Rieke Diah Pitaloka, Ini Updatenya!

57 tahun lalu

Tangis Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pecah di Sidang PK, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal