Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Bachtiar Rojab
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Uang tersebut digunakan Budi untuk membeli aset berupa 7 unit apartemen dan 1 unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp16,758 miliar. Termasuk melakukan pencucian uang dengan membangun rumah senilai Rp5,235 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp27,688 miliar,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
17 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal