Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Bachtiar Rojab
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Uang tersebut digunakan Budi untuk membeli aset berupa 7 unit apartemen dan 1 unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp16,758 miliar. Termasuk melakukan pencucian uang dengan membangun rumah senilai Rp5,235 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp27,688 miliar,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

21 jam lalu

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

22 jam lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

1 hari lalu

Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal