Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.

Sebelumnya, cazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

6 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

7 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal