Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.

Sebelumnya, cazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

10 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

17 hari lalu

Prabowo Puji Kinerja PT Timah, Dulu Rugi Kini Laba Naik 900 Persen dalam Setahun

24 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal