Mari Kenali 5 Kertas Surat Suara Pemilu 2019

Sindonews
Ilustrasi surat suara. (Foto: iNews.id/Dok.)

Kemendagri pun menjelaskan secara perinci perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram; berbentuk lembaran empat persegi panjang; vertikal dan terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara pemilu untuk memilih anggota DPRD kabupaten kota sesuai jumlah daerah pemilihan, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten kota.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
5 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
5 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal