Mas Bechi Ditangkap, LPSK Dampingi Santri yang jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Inin nastain
Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang (Foto ; Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang. Hal tersebut telah ditegaskan melalui perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selama ini LPSK berorientasi kepada kepada korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau Mas Bechi. 

Susi menegaskan, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.

“Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban” ujar Susi

Dalam kasus Jombang, jelas dia, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

21 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

23 hari lalu

Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!

24 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal