JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj’amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang. Hal tersebut telah ditegaskan melalui perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK Muhadjir Efendy, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, selama ini LPSK berorientasi kepada kepada korban sebagai pihak yang paling terdampak dalam kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau Mas Bechi.
Susi menegaskan, prioritas penanganan kasus kekerasan seksual adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanannya.
“Itulah kenapa ada juga banyak kasus kekerasan seksual, LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam kerangka upaya memprioritaskan pemulihan korban” ujar Susi
Dalam kasus Jombang, jelas dia, LPSK telah menerima permohonan perlindungan sejak Desember. Kemudian LPSK ambil langkah melindungi korban sejak Januari 2020 silam.