Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

Tim iNews
Massa JMI berdemonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (dok. istimewa)

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," kata Imam Hanafi.

Imam meminta penyidik bekerja serius dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

Dia juga menyoroti dampak dugaan penyelewengan anggaran dan buruknya tata kelola MBG yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan siswa penerima manfaat. JMI menyinggung sejumlah kasus keracunan massal, termasuk yang dialami siswa bernama Febiola Purba, lalu para siswa lain di Rembang, serta Kepala SPPG Jati di Kabupaten Karanganyar.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa sehingga hukuman yang setimpal adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata Imam.

Atas hal tersebut, JMI menyampaikan lima tuntutan kepada Kejagung. Pertama, mendesak pengusutan tuntas dan penetapan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka. Kedua, meminta penyidik tidak berhenti pada tujuh tersangka awal karena masih ada pihak yang diduga menikmati dana MBG.

Ketiga, JMI menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi Dadan Cs. Keempat, meminta Kejagung tidak menutup mata dan telinga atas penderitaan masyarakat. Kelima, JMI menyerukan pengawalan publik bersama Kejagung untuk mendorong hukuman mati atau seumur hidup bagi seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

17 jam lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

21 jam lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

2 hari lalu

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal