JAKARTA, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) berdemonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, terkait penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (10/9/2026). JMI mendesak Kejagung menerapkan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.
Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah mengatakan, penanganan perkara terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Menurut JMI, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan program tersebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
JMI juga menyoroti temuan Kejagung mengenai dugaan modus dalam perkara tersebut, di antaranya penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang nonoperasional yang dinilai tidak mendukung pelaksanaan MBG. Barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.