Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN hingga dipecat DKPP. Kasus itu semula diadukan pada pertengahan April 2024 lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda. 

Putusan pada Rabu (3/7/2024) ini menambah daftar sanksi atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari. Dua di antaranya berkaitan dengan perempuan. Sebelum CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas.

Baru pada 3 April 2023 lalu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyi Asy'ari. DKPP dalam putusan tersebut menilai Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni. 

Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Di Yogyakarta, keduanya berziarah ke sejumlah tempat. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” unjar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP menilai, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan itu juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'udah jalan ini menujumu'," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya.

Kali ini, Hasyim disanksi lebih keras dengan pemecatan karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada perempuan berinisial CAT. Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP Rabu, 3 Juli 2024 kemarin, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000. "Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo.

Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari 2024 tersebut, Hasyim berjanji akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk di balik nama menjadi milik CAT. Selain itu, Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.

Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati. Faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut karena dari segi penghasilan teradu tidak akan cukup. 

DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan. Hasyim juga terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas
kedinasan.

Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Fasilitas yang diberikannya kepada CAT membuktikan dan meyakinkan DKPP ada hubungan pribadi yang bersifat khusus antara keduanya mengingat fasilitas serupa tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu yang lain.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Pasrah dengan Vonis Hakim, Vadel Badjideh Peluk Ibu dan Ayah usai Sidang Kasus Asusila

Nasional
3 bulan lalu

Alasan ART di Bekasi Rekam Majikan lagi Bugil: Turuti Permintaan Pacar

Seleb
3 bulan lalu

Vadel Badjideh Bakal Hadirkan Saksi Fakta di Sidang Minggu Depan, Sosoknya Bikin Kaget!

Seleb
3 bulan lalu

Kabar Terbaru Vadel Badjideh, Vonis Hukuman Makin Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal