Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan polisi yang terlanjur menjabat tak perlu mundur dari jabatannya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, polisi yang terlanjur menjabat tidak wajib mundur.

Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami jika putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia berpandangan bahwa keputusan itu tak berlaku untuk yang telah menjabat sebelum keputusan tersebut.

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ungkapnya melanjutkan.

Meski begitu, ia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
1 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
1 hari lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal