Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan polisi yang terlanjur menjabat tak perlu mundur dari jabatannya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, polisi yang terlanjur menjabat tidak wajib mundur.

Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami jika putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia berpandangan bahwa keputusan itu tak berlaku untuk yang telah menjabat sebelum keputusan tersebut.

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ungkapnya melanjutkan.

Meski begitu, ia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

4 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

4 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal