Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan polisi yang terlanjur menjabat tak perlu mundur dari jabatannya. (Foto: iNews.id)

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
2 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
2 hari lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal