Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan polisi yang terlanjur menjabat tak perlu mundur dari jabatannya. (Foto: iNews.id)

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri kini tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

4 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

5 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal