Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

Yuwantoro Winduajie
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) Terpidana investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan itu.

"Akan kita cabut (pembebasan bersyarat), karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut. Namun, Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan penarikan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, temuan fasilitas di lapas tersebut mencakup guest house yang sebelumnya merupakan bangunan kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

9 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali

9 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

9 hari lalu

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal