Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

Yuwantoro Winduajie
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house," kata Rudi.

Menurut dia, guest house tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan itu kemudian digunakan sebagai tempat menerima kunjungan.

"Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujarnya.

Diketahui, Indra Kenz bebas bersyarat sejak Kamis (24/9/2026). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko mengatakan Indra masih harus menjalani wajib lapor ke pihaknya sebulan sekali.

"Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko, saat dihubungi Sabtu (26/9/2026). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

9 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali

10 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

10 hari lalu

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal