Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

Yuwantoro Winduajie
Menteri Imipas Agus Andrianto. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara pada 2022. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022.

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kemen Imipas bakal Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Alasannya

10 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali

10 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

10 hari lalu

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal