Minta Warga Tak Halangi Pemakaman Jenazah Korban Corona, MUI: Dosa 2 Kali

Felldy Aslya Utama
Asrorun Niam (dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa haram hukumnya bagi siapapun yang melakukan tindakan menghalangi proses pemakaman bagi jenazah yang terjangkit virus Covid-19 (Corona). Hal itu diungkapkan sebagai respons sejumlah kabar tentang maraknya penolakan jenazah Covid-19 di beberapa daerah.

Asrorun meminta masyarakat tak perlu panik apabila ada jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di sekitar wilayahnya. Ia memastikan, apabila jenazah covid-19 itu ditangani dengan mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan pengurusan jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang yang hidup.

"Kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh," kata Asrorun, dalam jumpa persnya, di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Dia menekankan, jangan sampai akibat kekhawatiran tadi ditambah dengan minus pengetahuan yang memadai, kita justru berdosa karena tidak menuanikan kewabijan atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman.

"Ini berarti bisa dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban jenazah, dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," ujarnya.

Asrorun pun mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia secara bersama-sama memberikan kontribusi dalam penanganan dan juga penanggulangan Covid-19 ini. Salah satunya tidak melakukan penolakan terhadap jenazah Covid-19.

"Tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif bagi penanganan dan penanggulangan covid19 ini," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
21 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
21 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
23 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal