JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), Rabu (16/9/2026). Dalam putusannya, MK meminta tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditata ulang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan, Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah memerintahkan agar ketentuan tersebut dilakukan desain ulang paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Desain ulang tersebut berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, khususnya dalam konteks penegakan hukum.
"Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.