MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Permohonan diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

5 jam lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

22 jam lalu

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

23 jam lalu

Budi Arie Klarifikasi, Jokowi Tolak Wacana Pemilu 2029 Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal